Hari jadi Kabupaten Sumenep, ASN Wajib berpakaian Adat Keraton

Pakaian baju adat Keraton Sumenep diberlakukan bagi ASN, Non ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai 30 hingga 31 Okt
Hari jadi Kabupaten Sumenep
Img By Kominfo Sumenep


Media Center, Rabu ( 25/10 ) Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN serta pegawai BUMD, diwajibkan berpakaian baju adat Keraton Sumenep, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-754 Kabupaten Sumenep

Pakaian baju adat Keraton Sumenep diberlakukan bagi ASN, Non ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai 30 hingga 31 Oktober selama jam kerja kantor.


“Pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep, sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kepada Media Center, Rabu (25/10/2023) 

Memakai baju adat keraton sebagai pelestarian nilai-nilai budaya lokal, sekaligus memberikan semangat kepada aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menggelorakan perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep. 


Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep untuk menggelorakan kembali semangat  perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi nilai luhur budaya, sehingga bukan sebagai rutinitas seremonial belaka, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” imbuh Bupati.


Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 431/1929/435.107.3/2023 tentang pemakaian baju adat keraton, termasuk pada saat pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep 31 Oktober 2023.


Surat Edaran (SE) menggunakan pakaian adat Keraton Sumenep berlaku pula bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, pegawai, dosen dan guru pada lembaga pendidikan swasta. Sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep berpakaian batik Sumenep.  


Sementara pemakaian baju adat bangsawan tidak berlaku pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan.


Sumber: Kominfosumenep

Getting Info...

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.